USU Kirimkan Dosen Ilmu Budaya Saksi Grand Sultan Tengku Nurhayati

grand sultan

topmetro.news – Universitas Sumatera Utara (USU) menyetujui permohonan kuasa hukum Tengku Nurhayati, Antara Tarigan untuk menghadirkan ahli ilmu bahasa Indonesia sebagai saksi dalam persidangan kepemilikan grand sultan Tengku Nurhayati atas lahan seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai di Pengadilan Negeri Sei Rampah, Rabu (3/8/22).

Hal ini terungkap dalam surat yang diterbitkan oleh Fakultas Ilmu Budaya USU ditanda tangani Dekan T Thyrhaya Zein tertanggal 2 Agustus 2022.

Dalam suratnya bernomor 2335/UN 5.2?2.7/KPM/2022, dekan menyebutkan bahwa permohonan tersebut dimintakan kantor hukum Antara Tarigan yang beralamat di Jalan Tapi Air Komplek Bella Vista Blok B-I Medan.

Karenanya, USU pun menunjuk tenaga pendidik Fakultas Ilmu Budaya Parlaungan Ritonga (61) untuk hadir sebagai saksi ahli.

“Saya akan hadir pada persidangan tersebut,”ujar Parlaungan Ritonga, ayah 2 anak ketika dikonfirmasi, Selasa (2/8/22) malam.

Diberitakan Tengku Nurhayati, warga Jalan Protokol Cikampek Desa Aek Batu Kabupaten Labuhan Batu menggugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin serta Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan ke PN Sei Rampah karena menguasai tanah miliknya yang bersurat grand sultan.

Kini, tanah seluas 64 hektar di Dusun IV Desa Kota Galuh yang merupakan milik cicit Sultan Deli tersebut telah digarap puluhan warga Tionghoa berdasarkan keterangan saksi Dana Barus (58) pada sidang sebelumnya.

Reporter | Fauzi Hasibuan

Related posts

Leave a Comment